Yuk Kenali Jenis-jenis Media Online

Jenis-jenis Media Online

Secara teknis atau ‘fisik’, media online adalah media berbasis telekomunikasi dan multimedia, yakni memadukan antara komputer dan internet. Yang termasuk dalam kategori media online di antaranya portal, website (situs web, termasuk blog dan media sosial seperti facebook dan twitter), radio online, TV Online dan E-mail (Romli: 2012).

Secara umum dan masyhur di kalangan masyarakat, media online merupakan bentuk baru atau wajah baru jurnalistik dalam era media baru. Utamanya ialah website berita (news online media).

Asep Syamsul Romli mengklasifikasikan jenis-jenis media online menjadi lima kategori:
  1. Situs berita berupa edisi online dari media cetak surat kabar atau majalah, seperti republika online, kompas.com, tribunnews.com dan pikiran-rakyat.com.
  2. Situs berita berupa edisi online media penyiaran radio, seperti Radio Australia (radioaustralia.net.au) dan radio Nedderland (rnw.nl).
  3. Situs berita berupa edisi online media penyiaran televisi, seperti metrotvnews.com dan liputan6.com.
  4. Situs berita online murni yang tidak terkait dengan media cetak atau elektronik, seperti antaranews.com, islampos.com detik.com dan viva.co.id.
  5. Situs indeks berita yang hanya memuat link-link berita dari situs berita lain, seperti Yahoo! News, Google News, NewsNow, Chelseanews.com dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian dan Dasar-dasar Jurnalistik Online

Dari sisi pemilik (owner) atau publisher, jenis website dapat digolongkan menjadi enam, yaitu:
  1. News Organization Website: situs lembaga pers atau penyiaran, seperti edisi online surat kabar, televisi, agen berita, dan radio.
  2. Commercial Organization Website: situs lembaga bisnis atau perusahaan, seperti bisnis online atau toko-toko online (online store).
  3. Website Pemerintah: di Indonesia ditandai dengan domain [dot] go.id seperti kemenag.go.id untuk website Kementerian Agama RI dan dpr.go.id untuk website DPR RI.
  4. Website Organisasi Non-Profit: seperti lembaga amal atau grup komunitas.
  5. Website Kelompok kepentingan (Interest Group), termasuk website ormas, parpol dan LSM.
  6. Website Blog (Blog) atau Personal Website.
Bagaimana, bisa dipahami?