Kode Etik Jurnalistik Media Online
Pada 3 Februari 2012, Dewan Pers mengesahkan kode etik jurnalistik media online dengan nama Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Sebanyak 31 perusahaan, 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani PPMS yang disusun Dewan pers tersebut.
Pengesahan dilakukan Ketua Dewan Pers langsung, yakni Bagir Manan.
Pada dasarnya PPMS tetap mengacu pada UU No. 40 tentang Pers (UU Pers), kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang sama-sama disahkan Dewan Pers.
Hal baru pada PPMS antara lain soal "pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverivikasi" dan Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in". (www.ekibaehaki.com)
Disadur dari buku Jurnalistik Online karya Asep Syamsul M. Romli.
Selengkapnya tentang Kode Etik Jurnalistik Media Online ada di ==> Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sebanyak 31 perusahaan, 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani PPMS yang disusun Dewan pers tersebut.
Pengesahan dilakukan Ketua Dewan Pers langsung, yakni Bagir Manan.
Pada dasarnya PPMS tetap mengacu pada UU No. 40 tentang Pers (UU Pers), kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang sama-sama disahkan Dewan Pers.
Isi PPMS sendiri tak jauh beda dengan KEJ atau KEWI, misalnya:
- Media Online tidak boleh memuat informasi bohong, fitnah, sadis dan cabul
- Media Online tidak boleh memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Hal baru pada PPMS antara lain soal "pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverivikasi" dan Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in". (www.ekibaehaki.com)
Disadur dari buku Jurnalistik Online karya Asep Syamsul M. Romli.
Selengkapnya tentang Kode Etik Jurnalistik Media Online ada di ==> Pedoman Pemberitaan Media Siber
Posting Komentar